Banyak Spanduk dan Baliho Langgar Perda K3, Satpol PP Cimahi Intensifkan Penertiban

satpol pp cimahi perda k3
Petugas Satpol PP Cimahi menertibkan spanduk, baliho, dan alat peraga lainnya yang dipasang di tempat terlarang dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 16 Tahun 2003 Tentang K3. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.COM – Satpol PP Kota Cimahi melakukan penertiban media informasi seperti spanduk, baliho dan lainnya yang melanggar Perda K3.

Kesadaran masyarakat, partai politik, maupun bakal calon kepala daerah dalam memasang alat promosi seperti spanduk, baliho, dan jenis lainnya di Kota Cimahi masih belum tertib.

Pasalnya masih banyak spanduk maupun baliho yang dipasang di tempat yang melanggar aturan. Alhasil petugas terpaksa melakukan penertiban dan pencopotan alat peraga tersebut.

“Banyak spanduk maupun baliho yang dipasang di tempat terlarang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan juga mengganggu keindahan kota,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Cimahi, Kadina, Sabtu 18 Mei 2024.

BACA JUGA: Pemkot Cimahi Dorong Wisata Heritage bagi Pelajar, Alternatif Study Tour di Dalam Kota

Seperti beberapa hari lalu pihaknya telah menertibkan puluhan spanduk dan baliho yang dipasang di tempat terlarang. Selain spanduk iklan, ada juga spanduk dan baliho sejumlah bakal calon Wali Kota Cimahi yang ditempel di pohon dan tiang listrik.

Penyisiran seperti dilakukan di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Ciawitali, Jalan Encep Kartawiria, Jalan Dra Hj. Djuleha Karmila, Jalan Kolonel Masturi, Jalan Amir Mahmud, dan Jalan Cihanjuang.

“Setiap kali kami melakukan patroli, selalu menemukan spanduk yang melanggar. Seperti di pasang di tiang listrik, di pohon, dan yang melintang di atas jalan dan di pinggir jalan,” sebutnya.

BACA JUGA: Membahayakan Pengguna Jalan, Satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi Tertibkan Atribut Partai di Flyover Cimindi

Semua spanduk yang melanggar langsung dicopot, dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Cimahi. Barang bukti itu bisa diambil asalkan pemohon membuat surat permohonan pengambilan dengan catatan tidak memasang lagi di tempat terlarang.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News