Membahayakan Pengguna Jalan, Satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi Tertibkan Atribut Partai di Flyover Cimindi

bawaslu kota cimahi
Petugas Satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi menertibkan sejumlah atribut partai politik yang dipasang di Flyover Cimindi karena melanggar Perda K3 serta dapat mengancam keamanan pengguna jalan yang melintas. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Petugas Satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi menertibkan bendera partai politik (parpol) yang dipasang di Flyover Cimindi, Kota Cimahi. Pasalnya keberadaan atribut parpol itu melanggar tentang Perda Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) Kota Cimahi.

“Kawasan ini (Flyover Cimindi) termasuk titik yang dilarang untuk pemasangan APK sehingga harus diturunkan,” kata Kepala Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Kota Cimahi, Kadina, Rabu 17 Januari 2024.

Pihaknya bersama Bawaslu dari jauh-jauh hari sudah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Serta meminta agar kader dari masing-masing partai bersedia untuk menurunkan bendera partai secara mandiri. Hal itu mendapatkan respon positif karena sudah ada yang diturunkan.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Cimahi Rekrut Pengawas TPS, Jumlahnya Mencapai 1.560 Orang

“Tadinya ada tujuh bendera partai, sekarang sisa tiga partai saja, jadi kami apresiasi karena kader partainya mau menurunkan sendiri,” sambungnya.

Dikatakannya, berdasarkan Perda Nomor 9/2009 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, pemasangan apapun yang mengganggu atau sampah visual di atas jembatan layang tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan pengguna jalan.

Adanya bendera Parpol ini di Flyover Cimindi juga banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena dianggap mengganggu estetika kawasan sekitarnya. Sehingga menindaklanjuti pengaduan tersebut, Satpol PP melakukan penertiban di jembatan tersebut.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Cimahi Perketat Pengawasan Netralitas ASN di Pemilu

Selain penertiban APK di Flyover Cimindi, lanjut dia, pihaknya juga akan menertibkan APK yang dipasang di depan Lembaga Pendidikan SDN Cimahi Mandiri 5. Kemudian akan melakukan penyisiran APK di kawasan militer sebelah Kodim 0609 Cimahi Tengah.

“Pada proses penertiban APK kami selalu berkoordinasi dengan Bawaslu selaku salah satu penyelenggara Pemilu,” tegasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News