Belum Dapat STB Gratis? Ini Cara Lapor ke Posko Kominfo

Belum Dapat STB Gratis? Ini Cara Lapor ke Posko Kominfo

KOTA BANDUNG, HALO JABAR – Posko bantuan set top box (STB) gratis tidak hadir secara fisik, melainkan berbentuk online.

Pemerintah melalui Kominfo mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022. Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan set top box agar TV analog bisa menangkap sinyal TV digital.

Posko pengaduan STB gratis

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka posko informasi yang bisa dimanfaatkan warga jika belum mendapatkan set top box (STB) gratis. Sebanyak 6,7 juta unit disediakan set top box gratis yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis, Cukup Pakai NIK

Adapun sumber bantuan tersebut, 5,7 juta unit berasal dari stasiun TV yang menjadi penyelenggara multipleksing (mux) dan sisanya 1 juta unit bersumber dari Kementerian Kominfo, dikutip dari laman indonesiabaik.

Posko bantuan set top box gratis ini tidak hadir secara fisik, melainkan berbentuk online.

Dengan demikian, warga yang belum kebagian bantuan dapat menghubungi kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208. Masyarakat juga bisa mengakses laman website siarandigital.kominfo.go.id.

Selain sebagai pengaduan yang belum mendapatkan set top box gratis, posko tersebut juga jadi sarana informasi bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital ini. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News