Cara Cek Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis, Cukup Pakai NIK

KOTA BANDUNG, HALO JABAR – Berikut ulasan mekanisme pengajuan bantuan set top box (STB) gratis secara mandiri serta cara dan link cek penerima bantuan.

Masyarakat yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) bisa memeroleh alat bantu siaran digital atau STB secara gratis.

Baca Juga: Angkat Potensi dan Sumber Daya Lokal, Jabar Gagas Satu Desa Satu TV

Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital atau STB kepada RTM dalam peralihan siaran TV analog ke digital.

Dikutip dari laman indonesiabaik, jumlah yang disediakan yakni 5,7 juta unit yang disediakan dari stasiun TV dan 1 juta unit dari Kemkominfo.

Keluarga miskin penerima yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Penerima yang telah terdata tak perlu lagi melakukan pendaftaran.

RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB gratis adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun belum menerima STB sampai 2 November 2022 dikarenakan kendala di lapangan sehingga, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Cara cek penerima STB

Mekanisme pengajuan bantuan STB gratis secara mandiri dan atau mengeceknya bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Membuka website cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,

3. Klik “Pencarian” (Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK (eKTP) yang Anda inputkan)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News