Cara Cek Nama di DPT Secara Online Pemilu 2024

KPU: Penetapan Capres dan Cawapres Sesuai Jadwal
KPU: Penetapan Capres dan Cawapres Sesuai Jadwal. (Istimewa)

HALOJABAR.COM- Nama Anda sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024? Untuk mengetahuinya, masyarakat bisa langsung cek nama terdaftar atau tidak di DPT sebagai pemilih tetap melalui situs KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Sebab, tak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih namun belum ada namanya di DPT.

Berikut Cara Cek Nama di DPT secara Online

KPU meminta masyarakat mengecek status terdaftar sebagai pemilih tetap atau tidak di Pemilu 2024. Secara teknis bisa dilakukan melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau dengan mengakses langsung cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Dilansir laman indonesiabaik, laman tersebut memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos.

Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman itu, dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.

Nah, berikut ini langkah-langkah cek nama di DPT:

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

2. Pilih “Cek DPT Online” atau

3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id

4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”

5. Masukkan data berupa:

  • Kabupaten/kota sesuai KTP
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

6. Pengecekan bisa juga dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

8. Klik “Pencarian”

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News