Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak | Cianjur

Cara Mudah Cek NIK KTP untuk Memastikan Aktif atau Tidak | Kab Garut
Foto Ilustrasi (Dukcapil Kemendagri)

CIANJUR, HALO JABAR – Berikut ulasan seputar cara cek NIK KTP elektronik melalui layanan online Dukcapil Kemendagri dan informasi layanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kabupaten Cianjur.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum di KTP elektronik. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil. Lalu, bagaimana cara mengetahui NIK aktif, terdaftar atau tidak?

Cek status NIK valid atau tidak, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil kota/kabupaten atau memanfaatkan layanan online yang tersedia di daerah, bergantung layanan pada masing-masing Disdukcapil kabupaten/kota.

Berikut cara cek NIK untuk mengetahui status NIK Anda aktif atau tidak, dikutip dari laman indonesiabaik dan dukcapil.kemendagri:

Baca Juga: Cara Mudah Cek NIK KTP untuk Memastikan Aktif atau Tidak | Kab Garut

Cara cek NIK, Anda bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan dengan membawa KTP dan KK asli, misal Disdukcapil Cianjur. Kemudian serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

Selain itu, cek NIK juga bisa dilakukan secara online untuk warga Cianjur, dengan mencoba layanan nasional Dukcapil Kemendagri berikut ini:

Cara cek NIK secara online

1. Cek NIK melalui Call Center Halo Dukcapil

Untuk cek status NIK valid atau tidak salah satunya bisa dengan cara menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Siapkan data NIK dan nomor KK. Jika nomor tidak valid atau tidak terdaftar, maka bisa langsung mengajukan sinkronisasi data.

2. Cek NIK via SMS dan WhatsApp

Cara lainnya yakni dengan mengirimkan pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS Cek#KTP#NIK. Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Sementara, dikutip dari laman simpelaku.cianjurkab.go.id, nomor WhatsApp (WA) 082317006403 dapat dipergunakan bagi warga Cianjur yang membutuhkan informasi dan konsolidasi NIK belum online, NIK berbeda antara nomor KK dan KTP elektronik, NIK teridentifikasi atas nama orang lain dan perubahan foto.

3. Melalui media sosial

Cek NIK juga bisa dilakukan melalui akun media sosial Dukcapil. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk Twitter resmi Dukcapil di akun @ccdukcapil.

4. Selanjutnya, cara cek NIK secara online juga bisa melalui kontak Ditjen Dukcapil Pusat http://kemendagri.lapor.go.id/ dan Email [email protected].

Disdukcapil Kabupaten Cianjur memiliki layanan pembuatan administrasi kependudukan online yakni SIMPELAKU.

SIMPELAKU atau Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu merupakan layanan online yang ada di website resmi Pemkab Cianjur.

Masyarakat tinggal mengikuti petunjuk pada fitur-fiturnya dengan mengisi dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan administrasi kependudukan.

Klik simpelaku.cianjurkab.go.id untuk daftar, atau klik simpelaku untuk login bagi yang sudah pernah mendaftar. Selain itu Disdukcapil Kab Cianjur memiliki layanan email di [email protected] dan instagram @disdukcapil.cianjur. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News