Cara Mudah Cek NIK KTP untuk Memastikan Aktif atau Tidak | Kab Garut

Cara Mudah Cek NIK KTP untuk Memastikan Aktif atau Tidak | Kab Garut
Foto Ilustrasi (Dukcapil Kemendagri)

GARUT, HALOJABAR.com – Berikut cara untuk melakukan cek NIK KTP elektronik, baik secara offline dan online melalui layanan Dukcapil Kemendagri dan inovasi pelayanan online Disdukcapil Kab Garut, Jawa Barat.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum di KTP elektronik. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.

Lantas bagaimana cara untuk bisa mengetahui NIK aktif, terdaftar atau tidak? Cek status NIK valid atau tidak, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil kota/kabupaten atau dengan memanfaatkan layanan online yang tersedia, bergantung layanan pada masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga: Tingkatkan Pendapatan Daerah 2022, Jabar Gali Potensi Pajak di Wilayah Perbatasan

Berikut ini cara untuk cek NIK offline dan secara online, dikutip dari laman indonesiabaik dan dukcapil.kemendagri:

Untuk cara melakukan cek NIK secara offline Anda bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan dengan membawa KTP dan KK asli, misal Disdukcapil kota/kabupaten Garut. Kemudian serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

Baca Juga: Positif Progres Reformasi Birokrasi di Jawa Barat

Selain itu, cara cek NIK juga bisa dilakukan online bagi warga Kabupaten Garut, dengan mencoba layanan nasional Dukcapil Kemendagri berikut ini:

Cara cek NIK secara online

1. Melalui Call Center Halo Dukcapil

Untuk cek status NIK valid atau tidak salah satunya bisa dengan cara menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Siapkan data NIK dan nomor KK. Jika nomor tidak valid atau tidak terdaftar, maka bisa langsung mengajukan sinkronisasi data.

2. Cek NIK via SMS dan WhatsApp

Cara lainnya yakni dengan mengirimkan pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS Cek#KTP#NIK. Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News