HALOJABAR.COM- NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usahanya masing-masing.
NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tanpa Biaya, Ini Cara Membuat NIB Secara Online UMKM
Perlu diketahui, masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun, dikutip dari laman bkpm.go.id.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Cara mendapatkan NIB dengan mudah di OSS
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB, yakni sebagai berikut:
Bentuk Usaha
Pahami dulu bentuk usaha anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
Persyaratan Dokumen
Saat melakukan pendaftaran, anda akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha anda, diantaranya: