Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi, Bisa dari Rumah

Shutter Stock
Ilustrasi (ist/Shutter Stock)

KOTA BANDUNG, HALOJABAR.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas online dalam cara membuat NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri atas 15 digit angka atau nomor kode unik sebagai penjamin data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online

NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diterbitkan DJP berdasarkan Pasal 1 No. 6 UU No. 28/2007.

Untuk membuat NPWP orang pribadi, DJP telah menyediakan fasilitas membuat NPWP secara online. NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan.

Berikut cara daftar NPWP online untuk orang pribadi, baik NPWP wiraswasta, karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN.

Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum daftar NPWP orang pribadi secara online. Di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA.

Setelah persyaratan terpenuhi, Anda bisa mengikuti langkah-langkah daftar NPWP online berikut ini:

Cara Daftar NPWP Online

1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk mengakses laman pendaftaran NPWP online dalam situs Dirjen Pajak.

2. Daftar NPWP

Daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan klik “daftar”, kemudian Isi data pendaftaran pengguna secara benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun

Cara aktivasi akun yakni dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk dalam email untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil, Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat atau bisa juga dengan mengklik tautan dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses daftar. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia, dan jika sudah akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Kemudian, setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, kemudian tandatangani dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke KPP tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas itu dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Selain mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda juga dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP

Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP adalah satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News