Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online Beserta Syarat Biayanya
Ilustrasi cara membuat dan memperpanjang SKCK secara online. (skck.polri.go.id)

BANDUNG, HALO JABAR – SKCK online bisa menjadi alternatif untuk menyerahkan berkas dalam proses membuat SKCK di kantor polisi. Namun, pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap mengharuskan datang ke kantor polisi.

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri lewat fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Jenis dan Biaya PNBP STNK beserta BPKB

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Untuk memperoleh SKCK bisa dengan mendaftar langsung pada loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang telah petugas siapkan.

Membuat SKCK juga bisa dengan daftar secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat membuat SKCK

1. Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

– Fotocopy KTP dengan menunjukan KTP asli
– Paspor (Fotocopy)
– Kartu Keluarga (Fotocopy)
– Akta Lahir / Kenal Lahir (Fotocopy)
– Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

2. Untuk Warga Negara Asing (WNA)

– Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
– Fotocopy KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
– Paspor (Fotocopy)
– Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
– Fotocopy IMTA dari KEMENAKER RI
– Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian (Fotocopy)
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Prosedur cara membuat SKCK online untuk pendaftaran

  1. Kunjungi laman skck.polri.go.id
  2. Klik Form Pendaftaran
  3. Isi formulir pendaftaran yang meliputi Satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya
  4. Unggah foto sesuai ketentuan
  5. Lampirkan rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili
  6. Cara Membuat SKCK Online dan Offline
  7. Foto: skck.polri.go.id
  8. Cara mengurus SKCK Offline di kantor polisi
  9. Lengkapi persyaratan dan kunjungi kantor polisi sesuai dengan domisili tempat tinggal untuk melakukan pendaftraan dan sebaiknya perhatikan hal berikut ini :

Loket layanan permohonan SKCK beroperasi Senin – Jumat pukul 08.30-15.00 dan setelah berada di depan loket pendaftaran akan diberikan blanko yang mesti diisi terkait data pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindak kejahatan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News