Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online Beserta Syarat & Biayanya

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online Beserta Syarat Biayanya
Ilustrasi cara membuat dan memperpanjang SKCK secara online. (skck.polri.go.id)

KOTA BANDUNG, HALO JABAR – Cara membuat dan memperpanjang masa berlaku SKCK secara online dan di kantor polisi. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan dari Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, dapat diperpanjang.

Baca Juga: Ini Cara Memeriksa NIK Terdaftar atau Tidak | Bandung Barat

Untuk memperolehnya bisa dengan cara mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang telah petugas siapkan. Membuatnya juga bisa dengan cara daftar secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.

Cara membuat dan memperpanjang SKCK online dapat menjadi alternatif untuk menyerahkan berkas dalam proses membuatnya di kantor polisi. Namun, pengambilan berkas fisik dari pendaftaran secara online tetap mengharuskan datang ke kantor polisi.

Berikut ini cara dan syarat membuat SKCK secara online dan offline di kantor polisi:

1. Persyaratan membuat SKCK untuk WNI

  • Fotocopy KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Paspor (Fotocopy)
  • Kartu Keluarga (Fotocopy)
  • Akte Lahir / Kenal Lahir (Fotocopy)
  • Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

2. Persyaratan SKCK untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotocopy KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor (Fotocopy)
  • Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotocopy IMTA dari KEMENAKER RI
  • Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian (Fotocopy)
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK online

1. Kunjungi laman skck.polri.go.id
2. Klik “Form Pendaftaran”
3. Isi formulir pendaftaran yang meliputi Satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya
4. Unggah foto sesuai ketentuan
5. Lampirkan rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili

Cara perpanjang SKCK online

1. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Akses laman https://skck.polri.go.id
3. Selanjutnya klik menu formulir pendaftaran
4. Pada tab form pendaftaran ini, ada 8 menu formulir yang perlu diisi yakni satwil, data pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
5. Berikutnya unggah foto sesuai ketentuan dan juga lampirkan rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili.

Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

6. Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.

7. Kemudian serahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online tersebut untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Cara mengurus SKCK di kantor polisi

Lengkapi persyaratan dan kunjungi kantor polisi sesuai domisili tempat tinggal untuk melakukan pendaftaran dan sebaiknya perhatikan hal berikut ini :

– Loket layanan permohonan SKCK beroperasi Senin – Jumat pukul 08.30-15.00
– Setelah di loket pendaftaran akan diberikan blanko yang mesti diisi terkait data pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindak kejahatan
– Selanjutnya melakukan proses perekaman sidik jari
– Setelah itu tinggal menunggu petugas memanggil untuk penyerahan SKCK yang sudah jadi.

Biaya membuat SKCK

Melansir laman polri.go.id dijelaskan yang menjadi dasar biaya membuat SKCK adalah UU RI No.20/1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) dan UU RI No.2/.2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP RI No.50/2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50/2010.

Selain itu, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000 yang disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News