Ada 7 aplikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang Kemenkominfo rekomendasikan untuk tanda tangan elektronik online dan telah diakui
HALO JABAR – Cara mudah untuk membuat tanda tangan elektronik online – Kemenkominfo menilai tanda tangan elektronik penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya sebagai alat verifikasi dan autentikasi, menurut UU RI No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Cara Mudah Membeli Meterai Elektronik
Melalui tanda tangan digital yang terverifikasi maka pemalsuan dan manipulasi dokumen pada ranah digital dinilai dapat diminimalisasi.
7 aplikasi tanda tangan elektronik
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membagikan cara untuk membuat tanda tangan elektronik lewat akun instagramnya.
Setidaknya ada 7 aplikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang Kemenkominfo rekomendasikan untuk tanda tangan elektronik online dan telah pemerintah (Kemenkominfo) akui. Berikut daftarnya melansir laman indonesiabaik:
1. PrivyID
2. iOTENTIK
3. Balai Sertifikasi Elektronik
4. VIDA
5. PERURI
6. Digisign
7. TekenAja!
Bagaimana cara membuat tanda tangan elektronik? Berikut penjelasannya:
Cara membuat tanda tangan elektronik
– Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) tersebut.
– Kemudian registrasi dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lain-lain.
– Verifikasi nomor telepon dan alamat email
– Kemudian atur kata sandi sesuai ketentuan
– Anda bisa mulai menggunakan tanda tangan elektronik.
(*)