Dishub Cimahi Akan Cabut Izin Operasional Angkutan Umum jika tak Uji KIR

bey machmudin uji kir
Petugas gabungan akan terus mengintensifkan ramp check kepada bus pariwisata yang masuk ke berbagai objek wisata di kawasan Lembang untuk menghindari kecelakaan dan memastikan kendaraan laik jalan. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memperingatkan para pengusaha angkutan umum agar secara berkala melakukan uji KIR. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan ada sanksi yang akan diberikan karena dianggap lalai dan mengabaikan keselamatan penumpang.

“Untuk sanksi terberatnya bisa berupa pencabutan izin operasional angkutannya,” kata Kepala Seksi Angkutan, Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari, Senin 20 Mei 2024.

Dikatakannya, ketika kendaraan secara rutin melakukan uji KIR maka bisa diketahui kondisi keamanan dari kendaraan tersebut.

BACA JUGA: Tertibkan APK di Angkutan Umum, Dishub Kota Cimahi Belum Miliki Aturan Khusus

Mengingat kendaraan umum adalah transportasi publik yang beroperasi untuk mengangkut penumpang, sehingga harus dipastikan dalam kondisi laik jalan.

Arahan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Oleh karenanya kendaraan angkutan seperti bus dan angkutan umum penumpang lainnya wajib melakukan uji KIR setahun dua kali.

“Kami meminta agar para pengusaha angkutan umum melengkapi surat-surat kendaraan, terutama KIR. Sehingga kepastian kelaikan kendaraan di jalan bisa terpantau,” tuturnya.

BACA JUGA: Disdik Cimahi Jadikan Ramp Check Sebagai Syarat Kendaraan untuk Study Tour

Menurutnya hasil uji KIR sangat penting lantaran merupakan tanda angkutan barang maupun orang sudah dilakukan pemeriksaan dari aspek teknis seperti sistem pengereman hingga kondisi larangan. Kelaikan kendaraan sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya pun bakal rutin melakukan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang. Hal yang menjadi aspek pemeriksaan tentu saja dari sisi administrasi khususnya kelengkapan hasil uji KIR.

“Sasarannya tentunya adalah memeriksa administrasi dan kelengkapan kelaikan jalan kendaraan umum dan angkutan barang ketika beroperasi di jalan,” pungkasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News