Tertibkan APK di Angkutan Umum, Dishub Kota Cimahi Belum Miliki Aturan Khusus

Dishub kota cimahi
Keberadaan APK yang marak pada masa kampanye dan dipasang di transportasi publik khususnya angkutan umum secara tegas telah dilarang oleh Bawaslu RI. (Dok. HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di angkutan umum.

Pasalnya Dishub Kota Cimahi tidak memiliki aturan payung hukum yang kuat sehingga kesulitan sehingga untuk melakukan penindakan.

“Kami tidak bisa sembarangan menindak karena secara aturan tidak ada kewenangan, belum ada perda-nya,” kata Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoeharie beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Dishub KBB Akan Beri Pembinaan Khusus kepada Relawan Perlintasan Kereta di Cilame

Dia mengatakan, terkait pemasangan atribut APK di unit kendaraan angkutan umum, pihaknya tidak memiliki peraturan khusus. Bahkan aturan untuk menertibkan APK berupa stiker tersebut tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.

Selama tahapan kampanye pemilu 2024, APK yang dipasang di angkutan umum maupun transportasi publik lainnya semakin marak. Biasanya menutupi kaca belakang dari kendaraan tersebut sehingga membahayakan semua orang baik pengemudi, penumpang, maupun kendaraan lain.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Dijelaskan bahwa stiker atau kaca film tidak boleh menutupi seluruh bidang kaca baik depan, belakang, pinggir. Adapun dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca itu.

BACA JUGA: Pendaftaran Calon Petugas KPPS di KBB untuk Pemilu 2024 Minim Peminat

“Aturan kaca film pada angkutan umum tidak boleh lebih dari 30% agar jarak pandang tidak terganggu. Pemasangan APK di belakang kendaraan juga bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena bisa fokus melihat gambar sehingga bisa memicu kecelakaan,” tuturnya.

Sehingga dengan maraknya APK di angkutan umum, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU Kota Cimahi, serta Satpol-PP untuk membahas permasalahan tersebut. “Nanti kan ada keputusan, apakah bisa ditindak atau bagaimana, sebab yang kami fokuskan keselamatan masyarakat,” tandasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News