Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong, Kuasa Hukum: Keadilan dan Demokrasi Memang Sudah Mati

Habib Bahar bin Smith saatemberikan keterangan sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (3/12/2021)

BANDUNG, HALOJABAR.com  – Habib Bahar bin Smith resmi jadi tersangka kasus berita bohong yang telah menimbulkan keonaran di masyarakat, Senin (3/12/2021) malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Jabar memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan langsung dari Bahar.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith menilai penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya dinilai sebagai pertanda sudah matinya keadilan dan demokrasi di Republik Indonesia.

“Yang jelas, luar biasa ya, innalillahi wa innailaihi rajiuun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa,” ungkap Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2021).

Penilaian tersebut menurutnya bukan tanpa alasan. Pasalnya, proses penyidikan yang dimulai dengan penyampaian surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD), pemanggilan, pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan Bahar terbilang sangat cepat.

“Kita kooperatif datang ya, kita datang kooperatif karena sebagai warga negara Indonesia yang baik. Kita hadir dan diperiksa. Setelah diperiksa (sebagai) saksi selesai sekitar jam 10 atau jam setengah 11 (malam) langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” katanya.

Baca juga: Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Saya Ditahan, Demokrasi di Indonesia Sudah Mati

Pihaknya menyesalkan sikap Polda Jabar yang tidak memberikan interval pemeriksaan Bahar sebagai saksi. Bahkan, kata Ichwan, berdasarkan informasi yang diterimanya, panitia penyelenggara saat Bahar memberikan ceramah yang dinilai mengandung unsur berita bohong itu pun hingga kini belum diperiksa.

“Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian. Saya bahkan mendapat informasi, panitia penyelenggara pada saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa loh, saksinya saja. Saksinya belum diperiksa,” bebernya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News