Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong, Kuasa Hukum: Keadilan dan Demokrasi Memang Sudah Mati

Habib Bahar bin Smith saatemberikan keterangan sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (3/12/2021)

Lebih lanjut Ichawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai bagian langkah untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

“Jadi, kami melihat, peristiwa pembantaian terhadap laskar FPI di Km 50 dan penahanan terhadap Habib Rizieq, lalu penangkapan terhadap Haji Munarman, itu bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan yang ada, jadi pasti ada sponsornya. Sekarang Habib Bahar dibungkam,” katanya.

Sebelumnya, Ichwan menyebutkan bahwa kasus kabar bohong yang menjerat Bahar berkaitan dengan peristiwa pembantaian enam anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Ichwan sendiri mengaku, belum memahami unsur kebohongan yang dimaksud dalam peristiwa itu. Sebab, substansi peristiwa mengenai kasus tewasnya enam anggota laskar FPI memang benar terjadi.

“Yang dimaksud penyebaran berita bohong, apalagi kaitan dengan KM 50 ya karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu? Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?” paparnya.

“Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya, enam orang syuhada FPI. Kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu,” tandasnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar, Bahar dengan suara lantang menyatakan bahwa jika dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, demokrasi di Republik Indonesia sudah mati.

“Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara republik Indonesia yang kita cintai,” tegasnya.

Pasalnya, lanjut Bahar, laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor terkait kasus yang dihadapinya langsung ditangani polisi secepat kilat. Padahal, banyak laporan terkait penistaan agama yang lamban ditangani polisi, bahkan tidak ditangani sama sekali. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News