Harga Pertamax Turun Jadi Rp 12.800 Pukul 14.00 WIB Hari Ini

Ketahui, Ini Perbedaan Bensin Pertalite dan Pertamax, Jangan Sampai Tertukar!
Ilustrasi SPBU Pertamina (Ist-Pixabay)

HALO JABAR – Harga Pertamax turun mulai pukul 14.00 WIB hari ini – PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, penyesuaian harga Pertamax akan berlaku mulai pukul 14.00 WIB hari ini, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Pemkot Bandung Salurkan BLT UMKM Rp 2 Miliar

“Sesuai arahan Presiden Jokowi dan rapat tiga menteri: Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Menteri BUMN, Alhamdulillah. Per hari ini @pertamina melakukan penyesuaian harga jual BBM nonsubsidi. Berlaku mulai jam 14.00 WIB nanti,” ujar Erick Thohir dikutip dari akun instagram resminya.

Harga Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp12.800 per liter atau turun Rp1.100 dari sebelumnya Rp13.900. Kemudian, Pertamax Turbo (RON 98) turun dari Rp 15.200 per liter menjadi Rp 14.050 per-liter, atau turun Rp1.150.

“Dexlite (CN 51), harganya menjadi Rp16.150 per-liter atau turun dari sebelumnya Rp18.300 per-liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp16.750 per-liter dari sebelumnya Rp18.800 per-liter,” ungkapnya.

Erick Thohir menjelaskan, BBM non-subsidi memang mengikuti harga pasar di dunia. Sementara, pemerintah berkomitmen tetap memberikan subsidi bagi masyarakat untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite (harga tetap di Rp10.000/liter, dari harga keekonomian Rp11.050/liter) dan jenis BBM tertentu (JBT) Solar subsidi (harga tetap di Rp6.800/liter, dari harga keekonomian Rp13.300/liter).

“Tidak pernah mudah menjaga stabilitas ekonomi negara sambil terus berusaha meringankan beban masyarakat. Tapi tantangan akan kita atasi,” imbuhnya.

Sementara itu, dilansir laman resmi Pertamina, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News