Hari Besar Keagamaan Kenaikan Yesus Kristus, Penyelenggaraan Pariwisata di Kota Bandung Ditutup Sementara

Kenaikan Yesus Kristus
Ilustrasi.

HALOJABAR.COM – Dalam rangka menyambut hari Keagamaan Kenaikan Yesus Kristus, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Surat Edaran nomor 1162-Disbudpar/2024 terkait penutupan Usaha Pariwisata.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaran Kepariwisataan, bahwa jenis usaha pariwisata ditutup sementara.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Ubah Nama Hari Libur Nasional Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadan dan hari-hari besar keagamaan”.

Memperhatikan peraturan tersebut, Pemkot Bandung memberitahukan kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya pada Hari Peringatan Kenaikan Yesus Kristus:

1. Untuk jenis usaha di atas, agar ditutup pada Rabu 8 Mei 2024 mulai pukul 18.00 sampai dengan Kamis 9 Mei 2024 pukul 18.00

BACA JUGA: Ini Alasan Jokowi Ubah Hari Libur Nasional Isa Al Masih jadi Yesus Kristus di Kalender Masehi

2. Untuk pemutaran film bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Apabila perusahaan melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Perda Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 07 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News