Pemerintah Akan Ubah Nama Hari Libur Nasional Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Pemerintah Akan Ubah Nama Hari Libur Nasional Isa Almasih Jadi Yesus Kristus
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024. Foto: Ist/ Kemenko PMK

HALOJABAR.COM- Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan keputusan tersebut usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Muhadjir, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024

Penandatangan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan disaksikan langsung Menko PMK.

Muhadjir menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama 2024 merujuk pada Keppres No 251/1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No 3/1983 Tentang Perubahan atas Keppres No 251 Tahun 1967.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” jelas Muhadjir.

Untuk langkah selanjutnya Menteri PAN RB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk ASN.

“Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan,” imbuh Muhadjir.

Sementara, dalam rapat koordinasi juga dibahas terkait pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yaitu Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

“Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud,” tandasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News