Tragis! Herry Wirawan Perkosa Santrinya Hingga Empat Kali di Ruangan Tertutup dan Terkunci

herry wirawan layak dihukum mati
Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung

BANDUNG, HALOJABAR.com – Aksi Herry Wirawan terdakwa kasus perkosa belasan santriwati di Bandung benar benar bejat.
Tak hanya sekali, Herry Wirawan memperkosa santriwatinya hingga berkali-kali.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 23 Desember 2021.

Jaksa penuntut umum, Asep Nana Mulyana menjelaskan dari keterangan saksi yang juga salah satu korban kebejatan Herry, terungkap bahwa Herry memperkosa korban hingga empat kali.

“Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama, dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa dia disetubuhi oleh si pelaku, bahkan sampai empat kali,” ungkap Asep N Mulyana seusai sidang lanjutan kasus pencabulan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati, Belasan Korban Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati

Asep juga mengungkapkan bahwa ada rasa ketakutan yang dialami oleh korban usai diperkosa hingga mereka tak berani mengadukan perbuatan bejat Herry.

Selain rasa takut, para korban pun tak mampu melapor karena mereka tinggal di lingkungan yang tertutup, sehingga mereka terus menjadi bulan-bulanan Herry.

“Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain karena berada di rungan tertutup dan terkunci. Hal itu didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu memang tertutup,” katanya.

Dalam sidang lanjutan hari ini, sebanyak tiga orang saksi dihadirkan, yakni saksi anak dan dua saksi dewasa. Untuk dua saksi dewasa merupakan pengurus atau RT di wilayah pondok pesantren yang dikelola Herry. (hn)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News