Imbas Pungli Parkir di Masjid Al-Jabbar, 4 Jukir Diamankan

oknum jukir pungli masjid al jabbar
Masjid Al Jabbar. (Aziz Pratomo/Halojabar.com)

HALOJABAR.COMTim Saber Pungli Jawa Barat mengamankan empat orang oknum juru parkir (jukir) di Masjid Al Jabbar terkait tarif parkir yang tidak sesuai.

“Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al Jabbar, Cimincrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap empat orang,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangan tertulis, Rabu 17 April 2024.

Jules mengungkapkan empat oknum juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar yakni OO (Petugas Gate/Karcis), RMA (Petugas Gate), R (Petugas Juru Parkir area parkir B) dan YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).

BACA JUGA: Soal Praktik Pungli di Masjid Al Jabbar, Sekda Jabar: Pelaku Sudah Kami Bina dan Ingatkan

“Dua orang petugas pintu masuk dan keluar serta dua orang petugas juru parkir Mesjid Al-Jabbar,” tambahnya.

Selain mengamankan oknum jukir tersebut, Saber Pungli juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dari hasil penarikan gate dan dari dua jukir di gate B dan C sebesar Rp 89 ribu.

“Setelah dilakukannya penindakan, petugas terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tim Saber Pungli menemukan adanya pelanggaran. Pasalnya tiket parkir yang diberikan ke pengunjung tak sesuai dengan aturan. Tiket yang diberikan hanya berupa kertas fotokopi dengan nomor seri sama.

BACA JUGA: Reaksi Pj Gubernur Jabar setelah Viral Pungli di Masjid Al Jabbar

“Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan,” ujarnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News