Ini Syarat Baru Perpanjangan SIM dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Perpanjang SIM Mati saat tahun baru
Surat Izin Mengemudi (SIM) (website Polri)

HALOJABAR.COM- Bagi Anda yang akan memperpanjang mas berlaku Surat Izin mengemudi (SIM) alangkah baiknya memperhatikan ketentuan dan persyaratan baru memperpanjang SIM.

Pasalnya, di tahun baru ini, Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan syarat dan ketentuan baru bagi yang akan memperpanjang SIM.

Apa saja syaratnya? Simak ulasannya dalam artikel ini sampai beres.

Seperti diketahui, SIM merupakan syarat wajib bagi pengendara kendaraan. SIM bisa dibuat di kantor polisi dan memiliki masa berlaku sesuai dengan tanggal pembuatannya.

Jika dahulu SIM dibuat berlaku sesuai dengan tanggal lahir pembuat, kini berlaku sesuai dengan tanggal pembuatan.

Untuk itu, setiap orang yang memiliki SIM harus memperpanjang waktu SIM tersebut sebelum masa berlaku habis, karena SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat memperpanjang SIM tersebut meskipun cuman lewat satu hari.

Dalam memperpanjang SIM di tahun 2023 masuk kedalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah No 60 tahun 2016 yang membahas tentang penerimaan Negara bukan pajak.

Aturan tersebut menjelaskan biaya perpanjangan SIM A yang di pergunakan untuk pengemudi kendaraan beroda empat dikenakan dengan biaya sebesar Rp 80.000, dan perpanjang SIM C yang di pergunakan oleh pengemudi kendaraan roda dua sebesar Rp 75.000.

Tetapi biaya tersebut belum termasuk ke dalam biaya lain yang di perlukan pada saat perpanjang sim dilakukan, pada perpanjang SIM di berlakukan pengecekan pada kesehatan, dalam hal ini diperlukan biaya sebesar Rp 25.000 dengan ditambah biaya asuransi sebesar Rp 30.000, maka pada saat Anda ingin memperpanjang SIM A dan SIM C Anda harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 135.000 untuk perpanjang SIM A dan 130.000 untuk perpanjangan SIM C.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News