Ini Syarat Baru Perpanjangan SIM dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Perpanjang SIM Mati saat tahun baru
Surat Izin Mengemudi (SIM) (website Polri)

Adapun persyaratan yang harus Anda siapkan sebelum Anda melakukan perpanjang SIM antaralain sebagai berikut:

1. E-KTP dan fotokopinya dua lembar

2. SIM asli dan Fotokopinya dua lembar

3. Surat keterangan kesehatan dari dokter

4. Surat lulus psikologi

Anda bisa melakukan perpanjang SIM dengan cara manual dan melalui aplikasi.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News