Ini Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 4 TPS Kelurahan Utama Cimahi

linmas meninggal cimahi
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gudang Logistik KPU Cimahi, Jumat 16 Februari 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat, memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar pada Sabtu 24 Februari 2024.

Pelaksanaan PSL dan PSU di Kota Cimahi akan digelar di empat tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di Kelurahan Utama akibat sebelumnya tidak melakukan pencoblosan surat suara.

“Hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan pihak terkait, disepakati pelaksanaan PSL dan PSU di Kelurahan utama bakal dilaksanakan Sabtu 24 Februari 2024,” ucap Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, Selasa 20 Februari 2024.

BACA JUGA: KPU Cimahi Belum Pastikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 4 TPS Kelurahan Utama

PSU akan diselenggarakan di TPS 60 yang berada di Gang Haji Samsudin, Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

PSU di TPS 60 tersebut harus dilakukan lantaran pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024, sebanyak 230 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tidak ada dalam kotak suara alias hilang.

“Saat itu 230 lembar surat suara Pilpres tidak ada, maka pemungutan suara pada saat itu dihentikan,” sambungnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk PSL bakal dilaksanakan serentak di tiga TPS yang bermasalah yakni TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 yang berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

BACA JUGA: TPS 53 Gegerkalong Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata KPU Kota Bandung

Pemungutan suara di ketiga TPS tersebut sempat dihentikan karena ditemukan surat suara anggota DPRD Kota Dapil 1. Sedangkan surat suara anggota DPRD Dapil 4 untuk pemilihan di TPS-TPS tersebut justru tidak ada.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News