HALOJABAR.COM – Tempat pemungutan suara (TPS) 53 di Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kadiv Teknis KPU Kota Bandung Fajar Kurniawan mengatakan hal itu masih dikaji oleh Baswalu.
“PSU atau tidak, kami masih menunggu konfirmasi dari Bawaslu,” terangnya, seperti dikutip dari detikJabar, Jumat 16 Februari 2024.
BACA JUGA: Soal Film Dirty Vote, Tanggapan KPU Jabar: Kita Jawab dengan Kinerja
Fajar menyebut potensi PSU tersebut karena adanya eksodus pemilihan di TPS, di mana ada 20 mahasiswa yang ikut mencoblos surat suara untuk Pilpres 2024.
“Karena ada eksodus pemilih yang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan) dan DPK (daftar pemilih khusus). Ada 20 mahasiswa datang ke TPS tersebut ingin mencoblos dan gunakan hak pilih,” ungkapnya.
Menurutnya, seharusnya Pengawas Tempat Pemungutan Suara alias PTPS di TPS itu tidak mengizinkan 20 orang mahasiswa tersebut mencoblos.
BACA JUGA: KPU Ajak Milenial dan Gen Z di Kota Bandung Sukseskan Pemilu 2024
“KPPS berkoordinasi dengan PTPS seharusnya itu bukan ranah kebijakan PTPS, nah si PTPS-nya mengakomodir dan mempersilahkan mahasiswa tersebut mencoblos,” ujarnya.
Sementara itu, untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota sudah dilakukan rekapitulasi suara di TPS tersebut.
Menurutnya, jikalau PSU harus digelar, maka yang digelar hanya pemilihan capres-cawapres saja dan pihaknya juga belum mendapat laporan lain dengan kasus serupa.***