Jokowi Terbitkan Perpres Percepatan Transformasi Digital

Jokowi Terbitkan Perpres Percepatan Transformasi Digital
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo. (Foto: YouTube Setpres)

HALOJABAR.COM – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Berdasarkan sailnan yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023, disebutkan bahwa pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Selain itu, peraturan tersebut juga untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh; birokrasi dan pelayanan publik berkinerja tinggi; penguatan pencegahan korupsi; serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi.

Dalam perpres itu dinyatakan bahwa dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

Aplikasi SPBE Prioritas itu dapat berupa aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, serta aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan dengan minimal 200.000 pengguna SPBE atau target pengguna SPBE.

Aplikasi SPBE Prioritas tersebut juga akan mendukung layanan terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, keuangan, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, hingga layanan kepolisian, di bawah tanggung jawab menteri atau kepala lembaga terkait.

Perpres itu mengamanatkan aplikasi SPBE Prioritas harus sudah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024 serta dikembangkan usai peluncuran.

Pemerintah telah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, di mana Peruri wajib mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, serta merancang solusi tepat guna.

Dalam pelaksanaan tugas oleh Perum Peruri, Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan pengawalan dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News