Jelang Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Berikut Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto Setpres)

HALOJABAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) mengenai tunjangan kerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu. Tunjangan kerja tersebut terbagi dalam beberapa kelas yang terdiri dari kelas 1 sampai kelas 17.

Peraturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Dikutip melalui dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jokowi menyetujui keputusan untuk menaikkan tukin hingga Rp29 juta itu pada Senin 12 Februari 2024 kemarin.

BACA JUGA: Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Bantu Bawaslu Jabar Bersihkan Alat Peraga Kampanye

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.

Peraturan itu telah berlaku terhitung sejak telah ditandangi presiden, Dimana telah diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sehingga terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dari pasal 13 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah, Senin (12/2/2024).

BACA JUGA: Meski Boleh, Jokowi Tegaskan Tidak akan Ikut Kampanye di Pemilu 2024

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan. Tunjangan ini diberikan terhitung sejak Perpres diundangkan. Besaran nominal paling rendah yakni kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000,00 dan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000,00. Berikut rinciannya :

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News