Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Segini Biaya Pembuatan SIM

gagal ujian sim Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Segini Biaya Pembuatan SIM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ist-Dok.PMJ News

KOTA BANDUNG, HALO JABAR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram mengenai biaya pembuatan SIM.

Surat telegram nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Persyaratan Perpanjang STNK, Balik Nama hingga Mutasi

Pada telegram ini, Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu, berikut biaya penerbitan SIM:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Pemeriksaan kesehatan bagi calon peserta uji SIM

Dalam telegram tersebut, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis telegram tersebut dikutip dari PMJNews.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News