CIMAHI, HALO JABAR – Berikut ulasan seputar persyaratan untuk perpanjang STNK tahunan dan 5 tahun, balik nama kendaraan hingga mutasi.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Ranmor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri.
STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan dan masa berlaku, termasuk pengesahannya dan menjadi salah satu kelengkapan yang harus selalu dibawa saat mengendarai kendaraan, sepeda motor ataupun mobil. Karena itu, apabila tidak dapat menunjukkan STNK ke petugas saat ada pemeriksaaan dapat dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Mengurus STNK Hilang: Cara, Syarat dan Biayanya
Mengingat pentingnya peran STNK, cara dan persyaratan mengurus STNK perlu diketahui, mulai dari persyaratan pengesahan, perpanjangan atau ganti nama STNK. Bagi Anda yang membutuhkan informasi tersebut, berikut rinciannya, dikutip dari laman cimahi.jabar.polri.go.id
Persyaratan Mengurus STNK
Pengesahan STNK 1 Tahun
1. Mengisi Formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB)
– Perorangan : Tanda identitas diri yang sah (KTP) + 1 lembar foto copy dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
– Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan
– Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
Persyaratan perpanjangan STNK 5 Tahun
1. Mengisi Formulir SPPKB
– Perorangan: Tanda identitas diri yang sah + 1 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
– Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian + 1 lembar Foto Copy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan
– Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan