Kartu ATM Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Kartu ATM Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?
Ilustrasi (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Anjungan Tunai Mandiri atau ATM merupakan fasilitas pihak bank sediakan untuk memudahkan para nasabah melakukan berbagai macam transaksi perbankan. Misalnya, untuk melakukan transfer hingga tarik tunai dan lain sebagainya.

Tapi, disebabkan berbagai faktor, kartu ATM debit dan kartu kredit bisa saja hilang. Karena itu, penting untuk mengetahui cara untuk mengurus ATM yang hilang.

Baca Juga: Waspada Terjerat Utang Pinjol Ilegal! Kenali 9 Ciri-cirinya

Lantas, apa yang harus dilakukan ketika Anda menyadari kartu ATM Anda hilang? Berikut ulasannya dikutip dari artikel dari buku berjudul “SAYA KEHILANGAN KARTU ATM/KARTU KREDIT, APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN?” dilansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Pertama, pastikan Anda mengetahui nomor Pusat Layanan (Call Center) yang benar-benar dimiliki oleh bank. Umumnya, nomor telepon pusat layanan diawali angka 140XY atau 1500XYZ.

Tapi, sebaiknya jangan terlalu terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi. Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.

2. Selanjutnya, segeralah melapor ke bank penerbit kartu ATM, maksimal 1 x 24 jam agar kartu segera diblokir. Usaha ini perlu Anda lakukan guna menghindari pemakaian kartu kredit/ ATM oleh pihak lain.

Catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu Anda. Hal demikian diperlukan jika tetap ada transaksi pascapermintaan pemblokiran.

3. Selama Anda tidak melaporkan kehilangan kepada penerbit kartu, transaski yang terjadi menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang kartu.

4. Jika Kartu ATM Anda hilang, jangan lupa memberikan surat pernyataan kehilangan yang Anda tandatangani. Mintalah kartu baru untuk menggantikan kartu yang hilang dan perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu tersebut.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News