Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Jadi Tersangka

sopir putera fajar tersangka
Tangkap layar video amatir warga yang merekam situasi pasca kecelakaan maut bus terguling di Jalan Raya Ciater, Subang, pada Sabtu petang 11 Mei 2024.

HALOJABAR.COM – Sopir bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan fatal di kawasan Ciater, Subang, pada Sabtu 11 Mei 2024, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan dari para saksi terkait insiden kecelakaan maut yang merengut korban 11 orang meninggal dan puluhan luka-luka.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Wibowo memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Terjadi di Subang, Dishub KBB Intensifkan Ramp Check Bus Pariwisata

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa sistem pengereman bus tersebut mengalami kegagalan. Tidak ditemukan jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus terguling.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, baik pengemudi, penumpang lain, maupun saksi ahli,” jelas Wibowo sebagaimana dikutip dari detik.com.

“Dokumen hasil pemeriksaan kendaraan juga telah diperiksa sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan semua itu, kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah sopir bus Putera Fajar, bernama Sadira,” ujarnya.

Wibowo menjelaskan bahwa bus sempat mengalami masalah pada sistem rem, yang pertama kali diperbaiki di Tangkuban Parahu oleh seorang mekanik yang dipanggil atas permintaan sopir. Perbaikan dilakukan dengan memperkecil jarak kanvas rem.

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Terguling di Ciater Subang dan Update Jumlah Korban

Namun, masalah kembali muncul di sebuah rumah makan, di mana sopir dan kernet mencoba memperbaiki kanvas rem lagi dengan meminjam sil dari sopir bus lain.

Karena ukuran sil yang tidak sesuai, perbaikan tidak berhasil dan sopir memutuskan untuk melanjutkan perjalanan, yang akhirnya berujung pada kecelakaan.

Akibat kelalaiannya, tersangka Sadira kini dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News