Konstatering Dihalangi, Kuasa Hukum Ahli Waris Desak PN Bandung Pidanakan PT Belaputera Intiland

PT Belaputera Intiland
Kuasa hukum ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan, Muhamad Hari Besar SH (tengah) menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki soal sengketa lahan dan meminta PN Kota Bandung mempidanakan PT Belaputera Intiland selaku pengembang perumahan Kota Baru Parahyangan Padalarang, karena menghalang-halangi proses konstatering. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Kuasa hukum ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan, Muhamad Hari Besar SH meminta Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung untuk mempidanakan PT Belaputera Intiland selaku pengembang perumahan Kota Baru Parahyangan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya Belaputera Intiland bersama kuasa hukumnya telah berupaya menghalang-halangi proses konstatering yang merupakan keputusan pengadilan sebanyak tiga kali. Sehingga itu dianggap sebagai pelecehan terhadap keputusan lembaga hukum.

“Proses konstatering tidak bisa dilakukan karena dihalang-halangi. Makanya saya sebagai kuasa hukum pemohon akan meminta pertanggungjawaban PN Kota Bandung untuk melakukan pidana terhadap PT Belaputera Intiland bersama kuasa hukumnya,” kata Hari Besar kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024 malam.

Dia menjelaskan upaya konstatering sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dan yang terakhir dijadwalkan dilakukan pada Rabu 15 Mei 2024 pagi di kompleks Tatar Pitaloka yang ada di kawasan Kota Baru Parahyangan. Namun hal itu tidak bisa dilakukan meskipun pihaknya bersama ahli waris dan sudah berada di lokasi.

BACA JUGA: 19 Tahun Lahan Dicaplok Kota Baru Parahyangan Jadi Perumahan Elite, Ahli Waris Kecewa

Kuasa hukum PT Belaputera Intiland menghalangi proses konstatering karena berpegangan kepada penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 305/1972/c/Bdg/Tahun 2008 tanggal 25 September 2008 yang dianggap sah dan belum dibatalkan.

Padahal pihaknya sudah siap melakukan konstatering untuk menunjukkan batas-batas objek yang disengketakan jika diizinkan oleh pihak PT Belaputera Intiland. Jika mengacu kepada HGB nomor 16 luas lahannya ada sekitar 23 hektare namun ahli waris hanya mengklaim sekitar 10 hektare.

“Tiga kali konstatering dihalangi terus, itu sama dengan melecehkan institusi pengadilan. Makanya kami mendesak PN Kota Bandung untuk mempidanakan PT Belaputera Intiland,” tegasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News