HALOJABAR.COM – Ahli waris generasi ketiga Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan menggeruduk perumahan Tatar Pitaloka yang berada di kompleks perumahan Kota Baru Parahyangan (KBP) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 6 Mei 2024.
Kesabaran dan kekecewaan mereka sudah memuncak karena selama 19 tahun sengketa lahan seluas kurang lebih 10,041 hektare yang dicaplok oleh PT Bela Putra Intiland selaku pengembang kompleks elite di kawasan Kota Baru Parahyangan (KBP) Padalarang, hingga kini tak kunjung tuntas.
Padahal keputusan dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah. Sesuai dengan penetapan Pengadilan Nomor: 305/1972/c/Bdg tanggal 25 April 2024. Sehingga tanah tersebut dalam status sita jaminan dan tentunya tidak boleh diperjualbelikan.
“Putusan MA sudah jelas dan itu adalah lembaga tertinggi hukum, presiden aja tunduk. Tapi selama 19 tahun kasus ini bergulir tidak ada itikad baik dari PT Belaputera Intiland kepada kami,” kata Perwakilan Ahli Waris Syekh Abdurrahman, Yudi Ahadiat Ridwan bin Abdul Hasan kepada wartawan.
BACA JUGA: BPBD KBB Sebut Penyebab Banjir di Kota Baru Parahyangan
Pihaknya akan terus mengejar kasus ini dan mempertahankan apa yang menjadi haknya. Sejak generasi kakeknya, orang tuanya, dan hingga sekarang dirinya terus berjuang mendapatkan kembali tanah itu. Apalagi pihak PT Belaputera Intiland mengakui jika dulu membeli tanah itu dari pihak ketiga bukan dari ahli waris.
“Kami dari ahli waris, yang namanya hak tidak akan pernah terhapus sampai kapanpun. Terus akan kami kejar, apalagi ini udah berkekuatan hukum yang pasti,” tegasnya.
Sengketa sebidang tanah di Blok Tegalhaji, Desa Cipeundeuy, Padalarang, KBB, yang tercatat atas nama Siti Ningrum Wiratmana ini telah menjadi sengketa diputuskan Pengadilan Negeri Bandung untuk dieksekusi dan mengabulkan pihak pemohon.