BANDUNG, HALOJABAR.com – Warga Bandung digegerkan kabar seorang gadis belia berusia 14 tahun yang diperkosa ramai-ramai oleh sejumlah pria dan dijual kelebih dari 20 orang di Aplikasi MeCh*t.
Aksi asusila tersebut terjadi di Kecamatan Andir, Kota Bandung pertengahan Desember lalu. Kabar tersebut kini telah beredar luas di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @alvianakmal.
“VIRALKAN ANAK DIBAWAH UMUR, BERUMUR 14 TAHUN DICULIK DAN DI PERKOSA RAMAIRAMAI SETELAH DI PERKOSA ANAK ITU DIJADIKAN PSK DIJUAL KELEBIH DARI 20 ORANG DI APLIKASI MeCh*t, KORBAN DIPUKULI DAN INGIN DIBUNUH JIKA MELAWAN. SAAT INI KORBAN MASIH STRESS DAN TRIAK2 KETAKUTAN DAN TERUS MENANGIS,” tulis akun tersebut.
Dari keterangan tersebut, terungkap bahwa tiga pelaku pemerkosaan berinisial S, I, dan L sudah diamankan oleh polisi. Namun, ada pelaku lainnya berinisial D yang hingga kini masih buron.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengaku geram dengan ulah sejumlah pria yang menculik dan memperkosa sekaligus menjual gadis belia berusia 14 tahun melalui aplikasi Michat.
Bahkan, saking geramnya, Aswin menyatakan, akan memimpin langsung perburuan para pelaku tindak pidana asusila tersebut. Menurutnya, perbuatan yang mereka lakukan sudah di luar batas perikemanusiaan.
“Saya akan lakukan maksimal untuk melakukan penangkapan semuanya, yang pernah berhubungan badan dengan korban, yang menjual, muncikari, pokoknya yang terkait dengan ini, kita tangkap semuanya,” tegas Aswin di Bandung, Rabu (29/12/2021).
Aswin yang mengunjungi keluarga korban dan bertemu langsung dengan korban juga mengaku, turut merasakan kepedihan yang dialami korban dan keluarganya.
“Kasihan, korbannya masih kecil, masih anak-anak. Kita akan tangkap semuanya (pelaku),” tegas Aswin lagi.
Aswin mengakui, pihaknya baru mengamankan tiga orang tersangka, yakni D, U dan S. Menurutnya, korban dan pihak keluarga korban pun sudah memberikan keterangan kepada penyidik untuk membantu penangkapan para pelaku yang kini masih buron.
“Tersangka (yang sudah ditangkap) satu perempuan, dua laki-laki. Sekarang lagi pengejaran pelaku-pelaku yang lain sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) korban. Masih banyak yang akan kita tangkap mulai hari ini, dari kemarin, dan ke depannya,” katanya.
Penyelidikan pun, tambah Aswin, akan berfokus pada dugaan para tersangka yang tergabung dalam sindikat perdagangan manusia.
“Soal sindikat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya seraya memastikan bahwa korban kini sudah mendapatkan pendampingan psikolog untuk memulihkan trauma yang dideritanya.
Kronologi:
Peristiwa ini bermula di awal bulan September 2021, saat itu korban berkenalan dengan tersangka MS di media sosial Facebook.
Setelah dua minggu perkenalan itu, tersangka MS kemudian mengajak korban untuk berpacaran dan bertemu hingga menginap di satu tempat selama 2 hari di daerah Gedebage, Kota Bandung.
IM kemudian mengajak korban untuk bertemu, namun korban enggan untuk bertemu.
Komunikasi IM dan korban berlanjut berhubungan via ponsel. Hingga pada tanggal 15 Desember 2021, korban diajak bertemu di daerah Gedebage.
Keduanya akhirnya bertemu, namun dalam pertemuan itu, IM ditemani tersangka MS dan SV. Mereka kemudian pergi dengan menggunakan bus menuju ke arah Cijerah.
Setelah di wilayah Melong, korban dibawa ke indekos tersangka untuk disetubuhi IM. Tak sampai situ, malamnya, para tersangka bahkan menjual korban kepada para lelaki hidung belang melalui akun aplikasi pesan singkat MiChat yang dibuat dan di operasikan oleh para pelaku.
Korban sempat meminta pulang, namun para pelaku mengiming-imingi dan memaksa korban untuk melayani para hidung belang berkali-kali selama tiga hari, yakni sekitar pada tanggal 16-22 Desember.
“Oleh tersangka IM, korban di iming-imingi akan dibelikan handphone,” ucap Aswin.
Orangtua mencari anaknya Orangtua yang kehilangan anaknya, mencari-cari korban dengan menyebar informasi kehilangan di media sosial Facebook. Sampai akhirnya, mendapat informasi korban ada di layanan aplikasi online MiChat.
“Saya cari-cari dan saya sebar di Facebook, sehari dua hari dan dapat info di Facebook juga, bahwa ada yang melihat anak saya di layanan online di aplikasi MiChat itu,” kata ayah korban.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya dugaan penculikan, pemerkosaan dan menjual korban akhirnya menangkap ketiga tersangka. Ketiganya diamankan pada 23 Desember 2021.
“Tiga tersangka sudah ditahan, dua tersangka ada di sini (Mapolrestabes Bandung) dan satu lagi (SV) di tempat titipan karena di bawah umur,” ucap Aswin.
Atas perbuatannya, para lelaki dijerat UU RI No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 200.000.000.