Kronologi Gadis 14 Tahun Diperkosa dan Dijual di Michat hingga Kapolrestabes Bandung Terjun Buru Pelaku

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung saat menemui ayah gadis belia korban penculikan dan pemerkosaan di Bandung, Rabu (29/12/2021).

Orangtua mencari anaknya Orangtua yang kehilangan anaknya, mencari-cari korban dengan menyebar informasi kehilangan di media sosial Facebook. Sampai akhirnya, mendapat informasi korban ada di layanan aplikasi online MiChat.

“Saya cari-cari dan saya sebar di Facebook, sehari dua hari dan dapat info di Facebook juga, bahwa ada yang melihat anak saya di layanan online di aplikasi MiChat itu,” kata ayah korban.

Polisi yang mendapatkan laporan adanya dugaan penculikan, pemerkosaan dan menjual korban akhirnya menangkap ketiga tersangka. Ketiganya diamankan pada 23 Desember 2021.

“Tiga tersangka sudah ditahan, dua tersangka ada di sini (Mapolrestabes Bandung) dan satu lagi (SV) di tempat titipan karena di bawah umur,” ucap Aswin.

Atas perbuatannya, para lelaki dijerat UU RI No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 200.000.000.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News