Link Rincian Formasi PPPK 2023 Pemprov Jabar, Syarat dan Cara Pendaftaran

Pemprov Jabar Buka 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Rincian dan Syaratnya
Pengumuman formasi PPPK 2023 Pemprov Jabar. (bkd.jabarprov.go.id)

HALOJABAR.COM- Pemprov Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jawa Barat ini diumumkan melalui melalui akun Instagram BKD Jabar.

Sebagaimana dalam pengumuman tersebut, ada sekitar 6.362 formasi PPPK 2023 yang dibutuhkan di lingkungan Pemprov Jabar.

“Pengumuman terkait formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2023 sudah dapat akang teteh lihat di Website BKD Jabar,” tulis BKD Jabar dalam instagram resminya @bkd.jabar, dikutip Rabu, 20 September 2023.

Sementara itu, lansir website BKD Jabar, terdapat 3 jabatan fungsional (JF) yang tersedia, yakni JF guru, tenaga kesehatan dan teknis lainnya.

Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Dibuka, Simak Alur Pendaftaran CPNS & PPPK Guru di sscasn.bkn.go.id

Jabatan fungsional guru menempati alokasi terbanyak dari yang lainnya.

Selengkapnya, berikut rincian formasi PPPK 2023 di lingkungan Pemprov Jabar berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652/2023 Tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Penetapan jumlah PPPK 2023 ini diumumkan dalam Pengumuman Nomor: 800/PENG-01/PANSELASN- JABAR /2023, dengan membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK sesuai dengan rincian sebagai berikut:

– Jabatan Fungsional (JF) guru: 5.155 formasi
– JF Tenaga Kesehatan: 1.146 formasi
– JF Teknis Lainnya: 61 formasi.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi PPPK 2023, berikut persyaratan umum pendaftaran jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya di Jawa Barat:

1. WNI

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan perundang-undangan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News