Melanggar Disiplin dan Kode Etik Polri, Sebanyak 28 Anggota Polda Jabar Diberhentikan

Ilustrasi Polisi (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Polda Jabar memberhentikan sebanyak 28 anggota secara tidak terhormat (PTDH), di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin 4 Maret 2024.

Puluhan anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat ini, terdri dari Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar.

Baca Juga: Berhasil Diringkus, Polisi Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya

Selain itu, puluhan anggota tersebut berasal dari 13 Satuan wilayah Polda Jabar. Diantaranya adalah Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.

Upacara UPTDH ini dilaksanakan di masing-masing satuan wilayah. Puluhan anggota tersebut terkena PTDH karena terjerat beberapa kasus. Diantaranya adalah kasus narkotika, desersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, serta penyimpangan seksual.

Polda Jabar menilai jika beberapa tindakan ini telah melanggar disiplin dan kode etik Polri. Oleh karena itu, para anggota tersebut dianggap sudah tidak layak untuk menjadi bagian dari anggota Polri.

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus mengatakan jika upacara PTDH ini digelar sebagai salah satu wujud dan komitmen kepolisian dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

“Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, namun tentunya kita tidak boleh ragu, dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan” ujar Wiyagus.

“Namun, dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri” ungkapnya.

Dalam upacara tersebut Wiyagus menjelaskan jika menjadi bagian anggota Polri merupakan sebuah kehormatan dan tidak mudah diraih. Oleh karena itu, ia berharap kepada para anggotanya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik.

“Bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri” jelasnya.

Secara tegas Wiyagus mengatakan jika pihaknya akan menindak anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran, yang berujung pemecatan. Dengan begitu ia berharap jika hal serupa tidak terulang kembali kepada anggotanya.

“Terkait hal itu, selaku Pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel Jajaran Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya,” katanya.

Selain itu, Wiyagus pun menuturkan jika hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan jajaran anggora Polda Jabar dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Sempat Baku Tembak, Dua Pencuri di Cinambo Berhasil Diringkus Polisi

“Perlu diketahui pula, bahwa kebijakan Pimpinan Polri dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang unggul di era police 4.0,” ucapnya.

Namun, di sisi lain Wiyagus pun mengapresiasi dedikasi, kinerja dan loyalitas jajarannya, dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Jabar.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News