Berhasil Diringkus, Polisi Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya

Ilustrasi uang palsu (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya berhasil meringkus tiga orang yang kedapatan membawa uang rupiah palsu.

Ketiga tersangka tersebut hendak mengedarkan uang palsu di Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti 1.144 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

Baca Juga: Cara Mengecek Uang Palsu dengan Smartphone

“Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli, barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono.

Joko menjelaskan jika ketiga orang yang berhasil ditangkap tersebut, terdiri dari satu laki-laki inisial TW (54) warga Sukabumi, Jawa Barat, kemudian dua wanita inisial YA (33) warga Kendal, Jawa Tengah, dan SS (46) warga Aceh.

Aksi ketiganya tergolong nekat, karena hendak menukarkan uang palsu tersebut ke bank. Namun ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.

“Berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli” jelasnya.

Selain uang palsu, Joko menyebut jika pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti yang lain, seperti kendaraan Inova dengan plat nomor B1215 BMM.

Berdasarkan keterangan pelaku, Joko menjelaskan jika uang palsu tersebut didapat dari seseorang di Depok, Jawa Barat. Oleh karena itu, Joko mengatakan jika pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini.

“Terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini” tegasnya.

Baca Juga: Tanggapan Dinkes Tasikmalaya soal Bayi Prematur Meninggal Dunia di Klinik

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali membenarkan hasil pemeriksaan dilihat, diraba, dan diterawang (3D) bahwa lembaran uang seratus ribu rupiah itu merupakan uang palsu.

Akibat perbuatannya ini, ketiga tersangka tersebut ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News