Mengurus STNK Hilang: Cara, Syarat dan Biayanya

Mengurus STNK Hilang, Syarat dan Biayanya
Ilustrasi STNK-Ist

BANDUNG, HALO JABAR – Bagaimana cara mengurus jika STNK kendaraan mobil atau motor Anda hilang? STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.

STNK merupakan dokumen bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Ranmor) yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya, dan menjadi salah satu kelengkapan yang harus selalu Anda bawa saat mengendarai kendaraan sepeda motor ataupun mobil.

Karena itu, apabila tidak dapat menunjukkan STNK ke petugas saat ada pemeriksaaan dapat terkena penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: BPKB Bakal Pakai Chip Mulai 2023

Bukan tidak mungkin STNK kendaraan mobil atau sepeda motor yang kita miliki hilang atau rusak. Jika itu terjadi, bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak tersebut? Apa saja syarat untuk membuat duplikat STNK kendaraan yang hilang?

Saat STNK hilang atau rusak, pemiliknya mesti segera mengurusnya. Nah, berikut ini cara mengurus STNK hilang atau rusak, dikutip dari laman indonesia.go.id:

Cara Mengurus STNK yang Hilang

  1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Begitu menyadari STNK Anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di kantor polisi, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya akan menjadi syarat dalam proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

  1. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Melansir informasi dari Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan:

– Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian

– KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

– Fotokopi STNK yang hilang

– BPKB (asli dan fotokopi)

  1. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika seluruh berkas persyaratan administratif sudah siap, bawa ke Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut langkah-langkahnya:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News