Mengurus STNK Hilang: Cara, Syarat dan Biayanya

Mengurus STNK Hilang, Syarat dan Biayanya
Ilustrasi STNK-Ist

BANDUNG, HALO JABAR – Bagaimana cara mengurus jika STNK kendaraan mobil atau motor Anda hilang? STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.

STNK merupakan dokumen bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Ranmor) yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya, dan menjadi salah satu kelengkapan yang harus selalu Anda bawa saat mengendarai kendaraan sepeda motor ataupun mobil.

Karena itu, apabila tidak dapat menunjukkan STNK ke petugas saat ada pemeriksaaan dapat terkena penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: BPKB Bakal Pakai Chip Mulai 2023

Bukan tidak mungkin STNK kendaraan mobil atau sepeda motor yang kita miliki hilang atau rusak. Jika itu terjadi, bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak tersebut? Apa saja syarat untuk membuat duplikat STNK kendaraan yang hilang?

Saat STNK hilang atau rusak, pemiliknya mesti segera mengurusnya. Nah, berikut ini cara mengurus STNK hilang atau rusak, dikutip dari laman indonesia.go.id:

Cara Mengurus STNK yang Hilang

  1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Begitu menyadari STNK Anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di kantor polisi, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya akan menjadi syarat dalam proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

  1. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Melansir informasi dari Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan:

– Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian

– KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

– Fotokopi STNK yang hilang

– BPKB (asli dan fotokopi)

  1. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika seluruh berkas persyaratan administratif sudah siap, bawa ke Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut langkah-langkahnya:

– Cek fisik kendaraan

Ini langkah pertama di Kantor SAMSAT. Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin dan setelah selesai, hasil cek fisik tersebut difotokopi.

– Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sebelumnya sudah Anda siapkan.

– Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Maksudnya di sini adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk hal ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

– Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

– Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda lakukan langkah ini. Jika sudah membayar, maka bebas biaya pajak.

– Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya mengurus STNK Hilang atau Rusak

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebagai berikut:

– Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 100.000/penerbitan

– Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000/penerbitan

– Pengesahan STNK

– Mengambil STNK dan SKPD

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan Jabar via ATM

Nah, jika seluruh langkah tersebut telah selesai, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.

Demikian cara mengurus STNK yang hilang atau rusak. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News