Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Aturannya

Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Aturannya
Ilustrasi/ Istimewa- Kemdikbud
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannyaNamun, penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:
  • Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
  • Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
Jadwal PenggunaanAdapun pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Terakhir, penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News