Pemerintah Berencana Membahas Revisi Perpres 191, Kemungkinan Pengisian BBM Pertalite dan Solar akan Dibatasi

Harga BBM Juni 2024
Ilustrasi BBM Pertamina. (Unsplash/Aldrin Rachman Pradana)

HALOJABAR.COM- Menyusul dengan melonjaknya harga minyak mentah dunia, akan berdampak kepada kenaikan harga BBM non subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Selain itu, hal tersebut juga membuat pemerintah berencana membahas kembali revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengatakan jika sejauh ini pemerintah belum menetapkan aturan pembatasan BBM jenis pertalite.

Baca Juga: Catat! Berikut Daftar Harga Lengkap BBM per 11 Oktober 2023

Meski begitu, dalam Perpres 191 ini, pihaknya akan membatasi konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Hal tersebut menyusul semakin melonjaknya harga minyak mentah dunia yang berdampak pada kenaikan harga BBM non subsidi belakangan ini.

“Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” kata Erika.

Selain itu, pemerintah juga rencananya akan melakukan perbaikan kategori kriteria penerima BBM bersubsidi jenis solar. Pasalnya, aturan sebelumnya masih belum terlalu mendetail.

“Kalau untuk Solar bersubsidi itu kita akan melakukan perbaikan kategori gitu ya, kriterianya diperjelas karena selama ini bisa menimbulkan multitafsir dengan adanya Perpres yang lama,” ujarnya.

Erika menambahkan jika pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan pertalite. Diantaranya adalah industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.

Meski begitu, Erika tidak menyebut jika pembatasan berdasarkan kapasitas mesin Cubicle Centimeter (cc) kendaraan juga akan menjadi salah satu kriterianya atau tidak.

Sebelumnya, pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM pertalite melalui spesifikasi CC mesin mobil. Dalam hal ini, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News