Pemkab KBB Alokasikan Rp15 Miliar untuk Lunasi Bonus Atlet yang Tertunda

pemkab kbb bonus atlet
Pemkab KBB segera melunasi bonus atlet yang baru dibayarkan sebesar 25 persen di tahun 2022 lalu kepada atlet, pelatih, asisten pelatih, dan mekanik atlet peraih medali yang tampil di Porprov Jabar XIV, Peparda VI Jabar Tahun 2022, dan SEA Games Kamboja 2023. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Bonus atlet peraih medali di berbagai ajang kompetisi olahraga yang sempat tertunda akan segera dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) karena sudah mengalokasikan anggaran Rp15 miliar untuk pembayaran sisa bonus tersebut.

“Di APBD murni 2024 ini sudah dialokasikan anggaran Rp15 miliar untuk membayar sisa bonus yang baru diberikan 25 persen tahun 2022 lalu. Harapannya sebelum lebaran sudah bisa diserahkan kepada para atlet,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), KBB, Imam Santoso saat ditemui, Selasa 20 Februari 2024.

Imam menyebutkan, bonus itu akan diserahkan kepada para atlet peraih medali pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV dan Pekan Olahraga Paralimpik Daerah (Peparda) VI Jawa Barat (Jabar) tahun 2022, dan atlet yang berlaga pada ajang Sea Games Kamboja 2023.

BACA JUGA: Pemkab KBB Dapat Nilai Kualitas Baik dari KASN dalam Penerapan Sistem Merit

Bonus juga akan diberikan kepada pelatih, asisten pelatih, dan mekanik yang ikut membantu atlet meraih medali emas, perak, atau perunggu. Bonus itu berdasarkan SK Bupati Bandung Barat Nomor 188.45/Kep.462-Dispora/2022 tentang Penetapan Kontingen KBB pada Porprov XIV Jabar dan Surat Penetapan Kontingen KBB pada Pekan Olahraga Paralimpik Daerah VI Jabar tahun 2022.

“Bonus yang 25 persen itu diberikan tahun 2022 yang totalnya sebesar Rp5 miliar, sementara di tahun 2023 tidak ada pencairan bonus karena keuangan daerah yang tidak memungkinkan. Tahun ini baru dialokasikan lagi Rp15 miliar untuk menutup sisa bonus yang 75 persen,” sebut Imam.

Dia menyebutkan, besaran bonus itu masing-masing untuk peraih emas perorangan Rp50 juta, emas double/ganda Rp35 juta, dan emas beregu Rp25 juta.

Lalu peraih perak perorangan Rp25 juta, perak double/ganda Rp20 juta, dan perak beregu Rp15 juta. Sedangkan peraih perunggu perorangan Rp15 juta, perunggu double/ganda Rp10 juta, dan perunggu beregu Rp10 juta.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News