Pemkot Cimahi Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. (Adi Haryanto/HALOJABAR)

HALOJABAR.COM- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.

Sebab kendaraan dinas berpelat merah adalah aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Sementara pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi adalah kegiatan pribadi tidak ada kaitan dengan pekerjaan.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Siapkan 8 Bus untuk Program Mudik Gratis, Ini Jadwal dan Syaratnya

“Sudah saya instruksikan bahwa segala fasilitas yang berkaitan kedinasan tidak boleh digunakan untuk pribadi, termasuk kendaraan dinas dipakai mudik lebaran tidak boleh,” tegas Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi kepada wartawan, Kamis 4 April 2024.

Menurutnya, kegiatan pulang kampung saat Hari Raya Lebaran merupakan kepentingan pribadi dan tak ada kaitannya dengan kinerja sebagai ASN. Oleh karena itu fasilitas yang dipakai harus menggunakan milik pribadi tidak boleh memakai fasilitas atau aset negara.

ASN di lingkungan Pemkot Cimahi diharapkan dapat menaati aturan yang berlaku. Karena jika tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka bakal diganjar sanksi. Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Jika ada yang melanggar pasti akan ada sanksi,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, selain melarang penggunaan kendaraan dinas, pihaknya juga bakal mengawasi ketat pengajuan cuti tambahan.

Oleh karenanya jumlah ASN yang mengajukan cuti tambahan akan dibatasi maksimal 10 persen dari jumlah pegawai di masing-masing OPD.

Baca Juga: Antisipasi DBD, Pemkot Cimahi Minta Warga Lakukan PSN di Lingkungan Rumah

Pengaturan cuti diatur supaya pelayanan tidak terganggu, terutama yang sifatnya pelayanan terhadap publik. Meskipun sepanjang ada aturan yang memperbolehkan dari dinas, cuti bisa diajukan, tapi tidak boleh dari 10 persen dari jumlah pegawai di tiap OPD.

“Supaya layanan publik terhadap masyarakat tidak terganggu karena petugas masih libur. Makanya izin cuti tambahan usai lebaran juga akan diperketat,” tandasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News