Peserta Kartu Prakerja 2023 Dapat Rp4,2 Juta, Penerima Bansos Bisa Daftar

Kartu Prakerja Masih Lanjut di 2023, Peserta Akan Terima Rp 4,2 Juta
Ilustrasi: Kartu Prakerja Masih Lanjut di 2023, Peserta Akan Terima Rp 4,2 Juta/ Istimewa

HALOJABAR.COM – Program Kartu Prakerja dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang berskema semi bantuan sosial (bansos).

Di Program Kartu Prakerja 2023, tidak ada lagi batasan peserta. Program juga dibuka untuk para penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Aturan Kartu Prakerja Tahun 2023

Program Kartu Prakerja tahun ini hanya menyasar 1 juta peserta seiring dengan perubahan dari skema semi bantuan sosial (bansos) ke skema normal. Nah, karena perubahan ini anggaran yang dibutuhkan di tahun 2023 berubah menjadi sebesar Rp4,37 triliun.

Baca Juga: Tips Lolos Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 48

Namun, jumlah itu menyusut dibandingkan realisasi di 2022 sebanyak 4,98 juta peserta dengan anggaran mencapai Rp17,84 triliun atau terserap 99,12 persen dari anggaran yang disediakan sebesar Rp18 triliun.

Nilai Bantuan

Kini peserta Kartu Prakerja bisa mendapat nilai bantuan yang lebih besar dari sebelumnya yaitu Rp4,2 juta per individu dari tahun-tahun sebelumnya Rp 3,5 juta per individu, dikutip dari laman indonesiabaik.

Hanya saja pada skema normal ini, biaya pelatihan menjadi lebih tinggi ketimbang insentifnya.

Nilai bantuan terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Berbeda dari skema semi bansos sebelumnya, di mana peserta mendapat biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp600.000 per bulan), dan insentif survei sebesar Rp150.000.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News