Tips Lolos Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 48

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja (Kemenko)

HALOJABAR.COM- Bagi Anda yang akan mengikuti tes Kartu Prakerja dari pemerintah tahun 2023, alangkah baiknya sudah mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Pasalnya menurut kabar, pembukaan Kartu Prakerja tahun 2023 akan segera dibuka pada kuartal pertama tahun ini atau kemungkinan diantara Januari.

Nah, agar kalian bisa lolos tahap tes seleksi Kartu Prakerja, ini beberapa tips yang bisa kalian lakukan agar mendapat bantuan pencairan dari dana bantuan lewat program Kartu Prakerja

Adapun tips lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 sebagai berikut:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Komite Cipta Kerja melalui keterangan tertulis mengungkap, program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan di tahun 2023.

Namun demikian, ada perbedaan dengan tahun lalu. Dimana program Kartu Prakerja 2023 akan lebih difokuskan pada peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung pada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis di laman Sekretariat Kabinet.

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja 2023

1. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal atau penerima bantuan

Melalui laman www.prakerja.go.id, pendaftar harus memastikan bahwa ia masuk dalam golongan penerima manfaat Kartu Prakerja.

Selain itu juga tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Usia paling rendah adalah 18 tahun dan maksimal usia penerima kartu Prakerja adalah 64 tahun.

Pastikan pendaftar tidak termasuk golongan yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Pendaftar dan keluarga juga tidak sedang dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Misalnya dalam daftar Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News