PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal

Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda. Foto/Istimewa

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal berinsial AZ.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas hakim tunggal PN Bandung, Yuli Sintesa saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

Selain menolak permohonan gugatan tersebut, hakim PN Bandung juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim Yuli Sintesa membeberkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan, sedangkan pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.

“Salah satunya berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dinilai hakim sudah sesuai prosedur hukum, seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” jelas Yuli.

Diketahui, salah seorang tersangka kasus pinjol ilegal berinsial AZ menolak penetapan tersangka terhadap dirinya. AZ yang berperan sebagai Human Resources Development (HRD) perusahaan pinjol ilegal itu akhirnya memilih mengajukan praperadilan ke PN Bandung.

Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ mempersoalkan penetapan status tersangka kepada kliennya itu. Terlebih, kliennya baru dua bulan bekerja di kantor perusahaan pinjol ilegal tersebut dan tak merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Fahmi, Amira bekerja hanya sebagai staf HRD, bukan Kepala HRD. Bahkan, Amira mengetahui bahwa perusahaannya tempat bekerja sebagai penyedia jasa penagihan pinjol ilegal setelah 1,5 bulan bekerja.

Fahmi menerangkan bahwa kliennya mempertanyakan dasar hukum penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Jabar. Hal itulah yang membuat kliennya memilih mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News