PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal

Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda. Foto/Istimewa

“Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini, terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra. Dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar,” papar Fahmi di PN Bandung, Senin (8/11/2021) lalu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjol ilegal dan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kedelapan tersangka tersebut, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News