Polda Jabar Tetapkan Muller Bersaudara Jadi Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

dago elos kota bandung
Kawasan Dago Elos di Kota Bandung. (LBH Bandung)

HALOJABAR.COMPolda Jabar resmi menetapkan Muller bersaudara yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos Kota Bandung.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara penyidik Polda Jabar untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

BACA JUGA: Usai Datangi Pengadilan Negeri Bandung, Warga Dago Elos Tutup Jalan

“Maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa 7 Mei 2024.

Muller bersaudara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 atau 263 KUHP.

BACA JUGA: AJI Bandung Kutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis yang Meliput Protes Warga Dago Elos

“Sebagaimana pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” katanya.

Kasus sengketa tanah Dago Elos bermula ketika keluarga Muller yang terdiri dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Supendi Muller mengklaim lahan yang ditinggali warga sebagai milik mereka.

Keluarga Muller mengklaim lahan itu dengan menggunakan Eigendom Verponding.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News