Polsek Batujajar Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Alat-alat Pertanian

pencurian alat-alat pertanian
Mesin pemotong rumput milik seorang warga Batujajar KBB yang dicuri oleh pelaku AG dan berhasil diamankan Polsek Batujajar sebagai barang bukti hasil kejahatan. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.COM – Seorang pelaku spesialis pencurian alat-alat pertanian yang telah beraksi beberapa kali berhasil dibekuk jajaran Polsek Batujajar. Pelaku yang berinisial AG akan dijerat Pasal 363 ayat 1 kelima e KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku AG kami amankan di Kampung Pasir Lengo RT 02/09, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Bandung Barat,” ungkap Kapolsek Batujajar, Kompol Caca Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu 18 November 2023.

Caca mengatakan, aksi pelaku AG terakhir dilakukan di Kampung Bakom RT 02/10, Desa Saguling, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Sabtu 11 November 2023. Dia berhasil menggasak mesin pemotong rumput milik warga setelah sebelumnya membongkar jendela rumah.

BACA JUGA: Kapolres Cimahi Bersikap Tegas, Tak Ada Toleransi Bagi Pengganggu Tahapan Pemilu

Aksi pencurian alat-alat pertanian tersebut dilakukan AG saat rumah korban dalam keadaan sepi. Yakni terjadi saat korban Ardiana berangkat bekerja pada pukul 07.00 WIB. Sementara istri korban beserta anaknya turut berangkat menuju rumah mertua.

Sebelum berangkat, istri korban sudah mengunci seluruh pintu rumah dengan rapat. Namun pada saat korban kembali pulang ke rumah menemukan kondisi kaca jendela dapur sudah terbuka. Korban langsung mengecek seluruh rumah dan mendapati rumahnya berantakan.

“Setelah dilakukan pengecekan mesin pemotong rumput milik korban yang disimpan di kamar sudah hilang,” terangnya.

BACA JUGA: Jumat Curhat, Kapolres Cimahi Banyak Terima Keluhan Soal Peredaran Miras

Adapun modus operandi pelaku AG, dengan menggunakan tangan kosong membongkar ventilasi jendela rumah. Setelah berhasil membongkar ventilasi jendela, AG kemudian membuka pintu dapur yang terkunci dari dalam dan berhasil masuk ke dalam rumah korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta. Sementara berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, tindak pidana pencurian yang dilakukan korban bukan hanya sekali ini saja, melainkan sudah tiga kali.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News