Sekda Jabar Sidak Gedung Sate, Pastikan Aturan WFH-WFO Pasca Lebaran Berjalan Baik

WFH-WFO Pasca Lebaran
Sekda Jabar Herman Suryatman. (Humas Jabar)

HALOJABAR.COM – Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar telah menjalankan dengan baik ketentuan work from home dan work from office (WFH-WFO) pasca lebaran.

Herman memantau langsung presensi para ASN selama 2 hari pasca libur lebaran 2024 baik para ASN di sektor pelayanan publik maupun di administrasi pemerintahan.

“(Surat Edaran) itu sudah kita laksanakan di lingkungan Pemprov Jabar dan berjalan dengan baik, bisa di cek di presensi platform digital yang kita miliki,” ujar Herman Suryatman di Gedung Sate, Rabu 17 April 2024.

Sesuai Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh instansi pemerintah, ASN diberlakukanWFH-WFO pasca Lebaran 2024.

BACA JUGA: Perbedaan WFO WFH dan WFA, Lengkap Kekurangan dan Kelebihannya!

Pemerintah mempersilakan ASN menunda kepulangan dari kampung halaman demi mengurai kemacetan saat arus balik. Aturan ini berlaku 16-17 April. Setelah dua hari boleh WFH, aturan masuk kerja kembali ke normal.

Herman mengungkapkan, sejak Surat Edaran Menteri terbit, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin langsung menginstruksikan jajaran birokrasi untuk menerapkan dengan baik.

Di surat itu pegawai ASN untuk layanan publik harus 100 persen hadir. Untuk yang sifatnya administrasi pemerintahan termasuk layanan pimpinan dimungkinkan maksimal hadir 50 persen.

“Pengaturan teknisnya kita serahkan kepada para kepala OPD (perangkat daerah) mana yang WFO mana yang WFH,” ungkapnya.

Setelah mengecek ruangan-ruangan di Gedung Sate, Herman melihat 50 persen pegawai hadir secara langsung dan 50 persennya melakukan WFH.

BACA JUGA: Bey Machmudin Ingatkan ASN Jabar Tetap Siaga Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran

Sementara untuk layanan masyarakat seperti Dinas Perhubungan Herman memastikan 100 persen pegawai sudah masuk kantor.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News